Jumat, 07 Januari 2011

NOMOR: PER-21/MEN/X/2005, Tentang Penyelenggaraan PROGRAM PEMAGANGAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: PER-21/MEN/X/2005

TENTANG

PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMAGANGAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a. bahwa pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja
yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja;

b.bahwa guna tercapainya tujuan pemagangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu diatur penyelenggaraan program pemagangan
dengan Peraturan Menteri;

Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

2.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4408);

3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;

4.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP-227/MEN/2003 tentang Tata Cara
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

5.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP-229/MEN/2003 tentang Tata Cara Perijinan
dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;

6.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP-69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
KEP-227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

7.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor KEP-211/MEN/X/2004 tentang Pedoman
Penerbitan Sertifikasi Kompetensi;


Memperhatikan: Hasil rapat pleno Dewan Latihan Kerja Nasional - Dewan Latihan
Kerja Daerah (DLKN-DKLD) tanggal 15 Desember 2004;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan ;
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMAGANGAN
BAB I

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1.
Program pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan
secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung
di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang
berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
2.
Perusahaan adalah :

a.
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain;
b.
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
3.
Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan
yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
4.
Peserta program pemagangan adalah setiap pencari kerja dan atau pekerja/buruh
yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta program pemagangan.
5.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI
adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat
jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Standar kompetensi kerja khusus adalah standar kompetensi yang tidak berdasarkan
pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia melainkan berdasarkan pada
kebutuhan khusus lembaga, perusahaan atau kelompok masyarakat tertentu.
7.
Perjanjian pemagangan adalah perjanjian antara peserta program pemagangan dengan
penyelenggara program pemagangan yang dibuat secara tertulis dan memuat hak dan
kewajiban serta jangka waktu program pemagangan.
8.
Instruktur pemagangan adalah instruktur dari lembaga pelatihan kerja yang memenuhi
persyaratan serta ditunjuk oleh penyelenggara program pemagangan untuk bertindak
sebagai instruktur program pemagangan di lembaga pelatihan kerja
9.
Pembimbing teknis adalah supervisor atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman
yang ditunjuk oleh penyelenggara program pemagangan untuk bertindak sebagai
tenaga pembimbing dan pengawas peserta program pemagangan di perusahaan.
10.
Praktek laboratorium adalah kegiatan pembuktian teori/praktek dan
percobaan-percobaan meliputi pengukuran, pengujian dan analisa serta pemecahan
masalah yang dihadapi dalam pekerjaan.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas

BAB II
PROGRAM PEMAGANGAN

Pasal 2

(1)
Program pemagangan meliputi :

a.
kurikulum dan silabus;

b.
metode;

c.
instruktur dan pembimbing teknis;

d.
sarana dan prasarana
(2)
Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada :

a.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); atau

b.
Standar Kompetensi Kerja Khusus.
(3)
Standar kompetensi kerja khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
disusun oleh :

a.
perusahaan;

b.
perusahaan bersama dengan lembaga pelatihan kerja; atau

c.
perusahaan, lembaga pelatihan kerja dan asosiasi profesi.



Pasal 3

Kurikulum dan silabus program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dapat disusun oleh :
a.
perusahaan;
b.
perusahaan bersama dengan lembaga pelatihan kerja; atau
c.
perusahaan, lembaga pelatihan kerja dan asosiasi profesi



Pasal 4

(1)
Metode pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan pelatihan teori, simulasi/praktek termasuk praktek laboratorium,
dan bekerja secara langsung di tempat kerja.
(2)
Bekerja secara langsung di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di perusahaan sendiri atau perusahaan lain untuk memenuhi tuntutan
standar kompetensi.
(3)
Proporsi bekerja secara langsung di tempat kerja dan simulasi/praktek termasuk
praktek laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari
proporsi pelatihan teori.



Pasal 5

(1)
Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memiliki
kompetensi teknis dan metodologis di bidang kejuruan atau bidang pekerjaan sesuai
dengan program pemagangan yang dselenggarakan.
(2)
Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus
memiliki kompetensi teknis atau berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
pada bidang yang sesuai dengan kurikulum program pemagangan yang
diselenggarakan.
(3)
Dalam hal penyelenggara program pemagangan belum atau tidak memiliki instruktur,
penyelenggara program pemagangan dapat bekerja sama dengan instruktur dari
lembaga pelatihan kerja lain.

Pasal 6

(1)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d harus
memenuhi kebutuhan pelaksanaan :

a.
pelatihan teori

b.
simulasi/praktek termasuk praktek laboratorium

c.
bekerja secara langsung di tempat kerja
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d harus
sesuai dengan kurikulum dan silabus program pemagangan
(3)
Dalam hal perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana untuk kegiatan
simulasi/praktek termasuk praktek laboratorium maka dapat menggunakan sarana dan
prasarana di lembaga pelatihan kerja atau perusahaan lain.

Pasal 7

(1)
Peserta program pemagangan terdiri dari :

a.
pencari kerja;

b.
pekerja/buruh
(2)
Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari pekerja/buruh
pada perusahaan penyelenggara program pemagangan dan atau pekerja/buruh pada
perusahaan lain.
(3)
Peserta program pemagangan sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan :

a.
usia minimal 15 (lima belas) tahun;

b.
sehat jasmani dan rohani;

c.
menandatangani perjanjian pemagangan;

d.
memiliki bakat dan minat yang sesuai dengan program;

e.
bagi peserta yang berstatus pekerja/buruh harus memiliki surat rekomendasi dari
atasannya;

f.
lulus seleksi bagi pencari kerja.

BAB III
PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMAGANGAN

Pasal 8

(1)
Penyelenggara program pemagangan adalah :

a.
lembaga pelatihan kerja;

b.
perusahaan
(2)
Penyelenggaraan program pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian
pemagangan

Pasal 9

Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dibuat secara tertulis
antara peserta dengan penyelenggara program pemagangan.

Pasal 10

Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sekurang-kurangnya
memuat :
a.
hak dan kewajiban penyelenggara program pemagangan;
b.
hak dan kewajiban peserta;
c.
bidang kejuruan ;
d.
jangka waktu

Pasal 11

(1)
Hak penyelenggara program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a sekurang-kurangnya :

a.
memperoleh hasil kerja peserta pemagangan;

b.
memberlakukan tata tertib, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
yang berkaitan dengan program pemagangan di perusahaan tersebut;

c.
memberhentikan peserta program pemagangan yang tidak memenuhi kewajiban
peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b;

d.
melakukan evaluasi peserta program pemagangan.
(2)
Kewajiban penyelenggara program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf a sekurang-kurangnya :

a.
melaksanakan program pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;

b.
memenuhi hak peserta program pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;

c.
menyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan program pemagangan;

d.
menyediakan uang saku dan/atau uang transport peserta;

e.
menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3);

f.
menyediakan instruktur dan pembimbing teknis; dan

g.
menerbitkan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Pasal 12

(1)
Hak peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
sekurang-kurangnya :

a.
memperoleh jaminan kecelakaan kerja dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.
memperoleh uang saku dan/atau uang transport; dan

c.
memperoleh sertifikat pemagangan
(2)
Kewajiban peserta program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b sekurang-kurangnya :

a.
mengikuti program pemagangan sampai selesai sesuai dengan perjanjian
pemagangan;

b.
mematuhi tata tertib; dan

c.
mematuhi hal-hal yang disepakati dalam perjanjian pemagangan.

Pasal 13

Peserta pemagangan yang memiliki sertifikat pemagangan berhak mengikuti sertifikasi
kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi oleh Badan Nasional
Sertfikasi Profesi (BNSP).

Pasal 14

(1)
Penyelenggara program pemagangan harus melakukan evaluasi terhadap program
yang dilaksanakan dan melaporkannya kepada instansi yang bertanggungjawab di
bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada instansi
yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi dan Direktur Jenderal.
(2)
Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
keputusan Direktur Jenderal.

BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 15

(1)
Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota
melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program
pemagangan.
(2)
Bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
kurikulum dan silabus, metode, instruktur dan pembimbing teknis serta sarana dan
prasarana

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Program pemagangan yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan sebelum ditetapkannya
Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai selesainya program pemagangan tersebut.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomor : KEP-285/MEN/1991 tentang Pelaksanaan Permagangan Nasional dinyatakan
tidak berlaku lagi.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2005





MENTERI
TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

FAHMI IDRIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar