Jumat, 07 Januari 2011

Contoh Perjanjian Kerja BHL ( Buruh Harian Lepas )

PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomor :     /SEM-KURA/PKET/XII/ 2010


Kami yang bertanda tangan di bawah ini : -----------------------------------------------------------------------------------
I.        Nama                                 : _______________________
Jabatan                               : Manager PT ________________Kebun ______________,
Alamat                               : _______________________________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk Perusahaan Perkebunan PT. Kura Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PENGUSAHA).

II.     Nama                                 :  Terlampir
Pekerjaan                           :  Terlampir
      Alamat                               :  Terlampir
      Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan atau bersama-sama untuk atas nama tersebut dalam lampiran surat ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PEKERJA).

Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Harian Lepas yang mengikat kedua belah pihak sesuai dengan pasal-pasal di bawah ini : ---------------------------------------------------


Pasal 1
JENIS PEKERJAAN DAN TEMPAT KERJA

(1)           Pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu, volume dan jenis pekerjaan akan ditentukan oleh Asisten, Asisten Kepala, Manager Pihak Pertama sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
(2)           Pihak Kedua bersedia bekerja sesuai dengan kebutuhan dalam unit perusahaan PT. Kura Tbk dalam menjalankan tugasnya sebagai Pekerja/Buruh Harian Lepas.
(3)           Pihak Kedua wajib melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan/arahan dari Perusahaan (Pihak Pertama).
(4)           Pihak kedua apabila diperlukan bersedia melakukan tugas dan pekerjaan sesuai kebutuhan kebun, dimana pengaturan dan penempatannya ditetapkan oleh Manager.


Pasal 2
HARI DAN JAM KERJA

(1)    Hari-hari dan jam tertentu sesuai dengan kebutuhan yang waktunya akan ditentukan oleh Pihak  Pertama sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) .
(2)    Jumlah hari kerja paling banyak 20 (dua puluh) hari dalam sebulan.


Pasal 3
UPAH

Pihak Pertama memberikan upah didasarkan kehadiran Pihak Kedua yang besarnya Rp _______________/hari.





Pasal 4
PERATURAN KERJA

Pihak Kedua akan mematuhi peraturan-peraturan kerja yang pokok berikut ini :
(1)           Menegakkan dan melaksanakan semua disiplin kerja yang telah ditetapkan atasan, baik dalam masa tugas maupun di luar masa tugas.
(2)           Mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya setiap arahan dan perintah yang disampaikan atasan.
(3)           Tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan sebagai berikut :
a.       Penipuan, pencurian, dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik pengusaha.
b.       Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara.
c.       Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja maupun di luar tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
d.       Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
e.       Melakukan tindak kejahatan, misalnya menyerang, mengintimidasi, atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
f.        Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pimpinan perusahaan atau keluarga pimpinan perusahaan atau teman sekerja.
g.       Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan dan atau keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.


Pasal 5
 HUBUNGAN KERJA

Selama Pihak Kedua ( yang tertera dalam lampiran ) menjalankan pekerjaan pada Pihak Pertama  sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 .


Pasal 7
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas ini akan ditentukan kemudian dalam suatu addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Perjanjian Kerja ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didafarkan pada instansi di bidang ketenagakerjaan.


Ditandatangani di :_______ _____________
Pada tanggal     : ____________________

PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA





Meterai
Rp. 6.000
 
 





________________                                                                            ______________


Diketahui oleh
Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten ..........................




                                               

______________________








Lampiran-1


DAFTAR PEKERJA HARIAN LEPAS

No.
Nama
Alamat
Pekerjaan




































































3 komentar:

  1. sala seorang pekerja harian lepas pada perusahaan asing saya di kontrak 3 bulan sekali dan tetap di perpanjang bahkan sudah mencapai kurang lebih 6 kali kontrak dan bentuk kontrak satu untuk semua karyawan tanpa adanya materai dan persetujuan dari pihak terkait (DISNAKERTRANS) setempat bahkan tidak ada rangkap yang di peruntukkan pada kami karyawan.
    yg ingin kami tanyakan bagaimana dengan kontrak kerja yang seperti ini dari sisi hukum yg berlaku?
    sekian terima kasih

    BalasHapus
  2. Apakah kegiatan apel wajib dilaksakan bagi BHL diluar jam kerja tanpa dibayar?

    BalasHapus
  3. Apakah kegiatan apel wajib dilaksakan bagi BHL diluar jam kerja tanpa dibayar?

    BalasHapus