Sabtu, 01 Januari 2011

Perjanjian Kerja Bersama , SP Mandiri dng PT SAWITA KARYA MANUNGGUL

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
(SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003)



antara



PT  SAWITAKARYA MANUNGGUL




dengan



           

    SP. MANDIRI SAWITA ESTATE
    SP. MANDIRI PAMUKAN ESTATE
                 
















MUKADIMAH


Dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial dan sejalan dengan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi pada umumnya sebagai konsekuensi logis dari pembangunan, mutlak diperlukan adanya penentuan bersama penyusunan Perjanjian Kerja Bersama sebagai suatu pegangan / pedoman untuk lebih menjalin kelancaran hubungan yang harmonis antara pimpinan perusahaan dan serikat pekerja, guna terciptanya serta terbinanya ketenagakerjaan dan berusaha menuju perbaikan taraf hidup dan peningkatan produktivitas yang didasari azas Hubungan Industrial dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

Pimpinan perusahaan dan Serikat Pekerja juga menyadari pentingnya untuk merumuskan secara jelas, seluruh persoalan hubungan antara Perusahaan dan Pekerja yang sekaligus merupakan pegangan dan pedoman demi penciptaan hubungan kerja sama yang serasi, selaras dan seimbang baik hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dan pelaksanaannya menuju pembangunan manusia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Mengingat manfaat ketentraman kerja dimaksud, serta penciptaan dan pembinaan hubungan kerja sama yang serasi, selaras dan seimbang antara Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja, wajarlah kiranya selama kurun waktu Perjanjian Kerja ini berjalan, kedua belah pihak tidak akan mengemukakakn sesuatu tuntutan untuk merubah Perjanjian Kerja Sama ini atau suatu tuntutan baru yang akan melebihi / mengurangi nilai-nilai dari ketentuan yang telah disetujui.

Namun demikian bergantung pada perkembangan dan situasi ekonomi bagi kedua belah pihak akan tetap terbuka untuk mengadakan musyawarah khususnya dalam sektor upah.

Pengusaha dan Pekerja akan bersama-sama bertanggung jawab atas kelancaran proses produksi serta kepastian akan kehidupan Pekerja dan keluarganya.

Oleh sebab itu Pimpinan Perusahaan bertanggung jawab atas terlaksananya segala kewajiban yang telah disetujui dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaannya. Sebaiknya Serikat Pekerja bertanggung jawab pula atas masing-masing anggotanya dari seluruh kewajiban-kewajiban di dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaannya.

Berdasarkan pemikiran seperti dikemukakan di atas dan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 maka :

Perusahaan PT Sawitakarya Manunggul yang berada di Kabupaten Kotabaru , dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PENGUSAHA

Dengan

PENGURUS SP.MANDIRI yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru , dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut PEKERJA.

Telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Bersama berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1

LINGKUNGAN BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk :

1.      Semua Unit di bawah naungan PT Sawitakarya Manunggul yang berada di Kotabaru ;

2.      Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku terhadap anggota  Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan  (SPPP. SP.MANDIRI) ;

3.      Perjanjian Kerja Bersama ini tidak berlaku bagi para Pekerja yang menurut kebiasaan terikat pada Perjanjian kerja sendiri yang mengatur syarat-syarat kerja secara khusus ;

4.      Perjanjian Kerja Bersama ini mengikat bagi kedua belah pihak dan bersifat kolektif;

5.      Ketentuan-ketentuan Perjanjian Kerja Bersama ini tidak boleh mengurangi peraturan-peraturan mengenai kelonggaran-kelonggaran setempat yang ada dan yang lebih tinggi nilainya sekedar peraturan-peraturan itu tidak meliputi syarat-syarat asensial yang diuraikan dalam Kesepakatan ini ;

6.      Dalam hal terjadinya pertukaran Pengusaha atau peralihan / penjualan Perusahaan kepada Pengusaha lain, maka Pengusaha lebih dulu meminta konsultasi kepada Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan. Pengalihan kewajiban kepada Pekerja dan Pengusaha lama kepada Pengusaha yang baru diberitahukan kepada Pekerja/Serikat Pekerja.


PASAL II
PENGAKUAN ORGANISASI

1.      Pengakuan Perusahaan dan Serikat Pekerja :

a.      Pengusaha mewakili semua anggota-anggotanya yang masing-masing untuk diri sendiri berkewajiban mematuhi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Serikat Pekerja mewakili semua anggota-anggotanya yang bekerja pada Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SP Mandiri yang masing-masing untuk diri sendiri berkewajiban mematuhi Perjanjian Kerja Bersama ini.

b.      Pengusaha mengakui SP.Mandiri sebagai Organisasi Pekerja yang berhak dan bertindak mewakili anggota-anggotanya dalam pelaksanaan PKB ini.
Pekerja mengakui Perusahaan selaku Badan Usaha yang bertindak mewakili anggota-anggotanya dalam soal-soal ketenagakerjaan yang bersifat umum.

c.      Untuk kepentingan hubungan kerja yang baik dan lancar Serikat Pekerja memberikan daftar susunan Pengurus SP Mandiri dan daftar anggota serta perubahan / mutasi yang terjadi kepada Pimpinan Perusahaan dan Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan.



2.      Kelonggaran-kelonggaran umum bagi Pengurus SP.Mandiri :

a.      Pengusaha memberikan izin kepada anggota-anggota Pengurus SP Mandiri untuk meninjau keadaan Pekerja di semua lapangan Perusahaan satu dan lain setelah lebih dahulu menghubungi Pengusaha dan SP.Mandiri  setempat dengan syarat, bahwa kelancaran jalanya pekerjaan tidak boleh terganggu disebabkan oleh peninjau tersebut.

b.      Untuk tiap kebun / pabrik apabila diperlukan, Pengusaha memberikan izin kepada pengurus untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapatkan upah penuh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang SP.Mandiri yang bekerja dalam perusahaannya, selama 2 (dua) hari untuk keperluan Organisasi dengan mengadakan pembicaraan sebelumnya. Permintaan yang bersangkutan harus telah dimajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelumnya, kecuali jika ada hal-hal yang mendadak / segera Pimpinan Unit Kerja cukup memberitahukan saja kepada Pengusaha dengan menunjukkan bukti / alasan-alasan.

c.      Untuk setiap kebun / pabrik memberikan izin kepada sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang utusan SP Mandiri. yang bekerja pada Perusahaannya untuk mengunjungi Muscab / Musda yang diadakan di Kalimantan selama sebanyak-banyaknya 3 (tiga) hari setahun dengan mendapat upah penuh dengan mengadakan pembicaraan sebelumnya. Permintaan yang bersangkutan harus telah dimajukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.

d.      Dalam hal Muscab / Musda berlangsung di luar Kalimantan maka berkenaan dengan perjalanan pulang pergi menurut kebutuhan dapat diberikan hari tambahan atas yang disebut dalam ayat c di atas. Untuk hari tambahan tersebut pada hakekatnya tidak dibayar upah, terkecuali dalam hal-hal tertentu dengan mengingat alasan-alasan yang dikemukakan utusan bersangkutan, pihak Pengusaha dapat mempertimbangkan pembayaran upah.

e.      Pengusaha memberikan izin untuk membayar upah penuh kepada fungsionaris SP Mandiri untuk memenuhi panggilan jika perlu harus diperlihatkan dari instansi-instansi resmi, sekedar panggilan dimaksud mempunyai hubungan dengan soal-soal ketenagakerjaan yang menyangkut anggotanya.

f.        Untuk memelihara hubungan dan kerja sama yang baik antara Pengusaha dan SP Mandiri maka setiap perubahan status atau pemindahan seorang Funsionaris SP Mandiri diadakan musyawarah sebelumnya antara Pengusaha dan SP.Mandiri
Dalam hal pemberhentian seorang fungsionaris SP.Mandiri secara mendadak disebabkan alasan-alasan mendesak, Pengusaha memberitahukan pemberhentian itu secara tertulis kepada SP.Mandiri setempat pada saat pemberhentian itu juga.

3.      Kelonggaran-kelonggaran khusus bagi SP.Mandiri :

a.      Pengusaha di kebun / pabrik setempat memberikan secara pinjam pakai bangunan / ruangan yang dilengkapi untuk dipergunakan sebagai kantor oleh Serikat Pekerja Mandiri Pelaksanaannya dirundingkan antara SP Mandiri dengan pengusaha setempat.

b.      Pengusaha di kebun / pabrik setempat memberikan secara pinjam pakai satu bagunan/ruangan tersendiri untuk kedai / kantor koperasi. Dalam pelaksanaan koperasi, Pengusaha diharapkan dapat menjadi Pembina Koperasi tersebut.

4.      Pelaksanaan pemungutan iuran anggota SP Mandiri :

Pelaksanaan pemungutan iuran dan uang konsolidasi dari anggota SP Mandiri dilakukan oleh SP Mandiri . dibantu oleh Perusahaan yang mekanismenya sesuai dengan AD / ART SP Mandiri.


PASAL III
PENERIMAAN PEKERJA

Penerimaan

a.      Masa Percobaan dan masa kerja.
Pekerja yang baru diterima bekerja harus melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan yang dinyatakan secara tertulis dan diberitahukan kepada Pekerja.
Setelah masa percobaan tersebut dilalui Pekerja yang bersangkutan akan dilakukan penilaian dan bila dianggap cakap oleh pengusaha memenuhi kriteria sebagai pekerja maka pekerja akan diangkat  & diberikan SK Surat Keputusan) pengangkatan sebagai karyawan untuk waktu batas pensiun normal dan dengan sendirinya tunduk kepada semua ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja.

b.      Perusahaan akan memberikan prioritas pertama penerimaan pekerja baru yang berasal dari anak-anak pekerja setempat sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku di Perusahaan dan ketentuan Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan.

c.      Syarat-syarat penerimaan.
1.      Perusahaan tidak akan menerima pekerja baru dengan syarat-syarat yang rendah dari ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
2.      Pekerja baru diterima bekerja dengan maximum 2 (dua) orang anak dengan syarat-syarat yang ditentukan
3.      Perusahaan tidak akan menerima pekerja, dimana pekerja tersebut pernah mengundurkan diri dan atau diberhentikan oleh unit Kebun / Mill dari Sinar Mas Group
4.      Minimal usia yang dapat diterima untuk point a, adalah dibawah atau sama dengan 35 tahun.

d.      Mutasi
Jika perusahaan membutuhkan atau keadaan-keadaan lainnya memerlukannya, maka Perusahaan berhak memindahkan pekerja dari satu kebun / pabrik ke kebun / pabrik lainnya, Divisi atau dinas lain dilingkungan Perusahaan yang sama tanpa merugikan yang bersangkutan.







PASAL IV
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI WAKTU KERJA

1.      Waktu Kerja

a.      Jumlah jam kerja adalah 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam seminggu
b.      Ditempat-tempat yang sudah dicapai jam kerja 6 jam semalam dan 35 jam seminggu untuk pekerjaan malam hari dan pekerjaan yang mudah mengganggu kesehatan, hal itu tetap berlaku.
c.      Apabila Perusahaan menginginkan suatu perubahan waktu kerja, maka perusahaan tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan  SP Mandiri
Jika SP Mandiri bersangkutan mempunyai keberatan terhadap suatu perubahan waktu kerja, maka keberatan tersebut harus dilengkapi dengan alasan-alasan dan dimajukan dalam waktu 14 hari kepada Pengusaha dan Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan setempat dan sebelum ada keputusan dari Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan setempat perubahan jam kerja tidak diadakan.
Dalam hal pekerjaan yang menyangkut teknis produksi, yang sifatnya insidentil dan / atau darurat, maka kepentingan Perusahaan bersifat menentukan dalam perubahan waktu kerja.

2.      Hari Istirahat Mingguan.

Pada umumnya hari istirahat mingguan, adalah hari Minggu, kecuali jika setempat diharapkan hari lain oleh Pengusaha, mengingat kepentingan Perusahaan dan keinginan Pekerja satu dan yang lain atas dasar perundingan.

3.      Hari-hari libur resmi.

Hari –hari libur resmi ialah hari-hari yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

4.      Pekerjaan pada hari-hari istirahat mingguan dan hari-hari libur resmi.

Pada hari-hari istirahat, mingguan dan pada hari-hari libur resmi, Pekerja tidak dipekerjakan, kecuali jika pekerjaan menurut sifatnya tidak dapat dihindarkan dan jika timbul keadaan yang memerlukan pekerjaan ketika itu juga (misalnya dalam hal bencana), dengan mengingat peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

5.      Pekerja diwaktu hari-hari hujan untuk Pekerja yang bekerja diluar.

a.      Dalam hal Pekerja telah masuk kerja, dan untuk sementara waktu oleh karena hujan harus menghentikan pekerjaannya atas petunjuk Pengusaha, maka waktu tunggu itu dianggap sebagai jam kerja.
b.      Dalam hal Pekerja disebabkan hujan belum mulai melakukan pekerjaannya pada jam masuk kerja hari itu, maka waktu kerja yang 7 jam sehari itu dihitung dari waktu mulai bekerja sesudah hujan selesai dengan ketentuan, bahwa pergeseran waktu pengakhiran bekerja hanya dapat berlaku sampai selambat-lambatnya jam 16.00 Wita .
c.      Dalam hal Pekerja mulai bekerja sesudah hujan dan belum mendapat istirahat atau kesempatan ½ jam untuk makan, maka pekerja tersebut harus diberikan istirahat ½ jam untuk makan.
d.      Terutama di tempat-tempat terpencil Pengusaha menyediakan rumah-rumah hujan agar Pekerja dapat berteduh sewaktu menjalankan tugas di hari hujan.

5.      Pekerja Wanita.

Kepada pekerja Wanita yang mendapat haid, dengan diberikan istirahat selama 2 (dua) hari yaitu hari pertama dan hari kedua haid, dengan diberi upah penuh dengan ketentuan bahwa dalam hal itu pemberitahuan oleh Pekerja bersangkutan kepada petugas kesehatan yang ditunjuk atau Mandornya .
Dalam hal keragu-raguan mengenai kebenaran pemberitahuan demikian, maka Dokter / Mantri Perusahaan memberikan keputusan.


PASAL V
UPAH

1.      Upah

a.      Pekerja Harian tetap diberi Upah, yang nilainya ditentukan oleh Pengusaha dengan ketentuan tidak lebih rendah dari aturan Pemerintah.
b.      Pekerja Bulanan diberi Upah sesuai status Golongan yang nilainya ditentukan oleh Pengusaha dengan ketentuan tidak lebih rendah dari aturan Pemerintah.
c.      Apabila pekerja tidak masuk bekerja karena mangkir (M) dan ijin pribadi (P1), maka Upah dipotong 1/25 setiap hari tidak masuk kerja karena mangkir (M) dan ijin pribadi (P1).

2.      Tanggungan Pekerja.
a.      Isteri sah yg tidak bekerja dari Pekerja .
Jika Pekerja menikah dengan lebih 1 (satu) isteri, maka isteri yang telah didaftarkan terlebih dulu yang dapat menjadi tanggungan Pekerja.

b.      Anak sah dari Pekerja yaitu :
·         Anak kandung dari perkawinan yang sah ;
·         Anak tiri yang semula telah sah dan menjadi tanggungan ibunya yang terbukti dari Surat Keterangan / Keputusan Agama / Negeri ;
·         Anak angkat (adopsi) yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri
·         Anak yang cacat yang menurut keterangan seorang ahli tidak dapat melakukan pekerjaan, menjadi tanggungan pekerja selama pekerja masih terikat hubungan kerja dengan Perusahaan.
·         Di samping itu menjadi tanggungan yang harus dipenuhi ketentuan-ketentuan di bawah ini :
-    Sampai dengan anak ketiga atau kelahiran ketiga, keadaan mana yang tercapai lebih dahulu, belum kawin dan tinggal bersama-sama orang tuanya.
-    Anak yang tidak sekolah sampai umur 16 tahun ( pada hari ulang tahunnya yang ke 16).
-       Anak yang bersekolah SLTP atau SLTA (sederajat) dengan menunjukkan Keterangan Kepala Sekolah, dengan tidak melebihi dari 21 tahun.
-       Untuk Anak yang telah tamat SLTA kemudian anak tersebut belum dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi, maka anak tersebut masih dalam tanggungan selama 1 (satu) tahun dengan menunjukkan bukti bahwa anak yang bersangkutan telah mengikuti ujian masuk Perguruan Tinggi.
-    Anak yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan menunjukkan surat keterangan Pimpinan Fakultas, sampai dengan usia 25 tahun. Jika anak tersebut terpaksa bertempat tinggal di luar perkebunan / pabrik disebabkan pendidikannya di Perguruan Tinggi , harus setahu Pengusaha.
-    Pekerja yang telah mempunyai 3 (tiga) orang anak dan kemudian seorang diantaranya sudah lepas tanggungan, maka anak yang sudah tidak menjadi tanggungan Perusahaan tidak dapat digantikan oleh anak Pekerja yang tadinya belum terdaftar pada Perusahaan sebagai tanggungannya sehingga yang menjadi tanggungan Perusahaan menjadi dua ( 2 ) atau berkurang.
-    Bagi pekerja yang telah mempunyai 2 (dua) anak, kemudian pada kelahiran berikutnya ternyata kembar, maka Pekerja dapat memilih salah satu dari anak kembarnya tersebut untuk dapat diijadikan tanggungan Perusahaan.

Keterangan :
Perusahaan setiap waktu berhak melakukan pemeriksaan terhadap susunan keluarga pekerja ( cacah jiwa ) untuk mengetahui kebenaran jumlah tanggungannya. Pengubahan umur anak-anak yang dilakukan oleh Pekerja belakangan tidak dapat dibenarkan.


PASAL VI
BORONGAN KERJA DAN UPAH HARIAN TETAP

1.      Penetapan besarnya borongan kerja

a.   Dalam menetapkan besarnya borongan kerja sehari, sebagai dasar, dipakai prestasi kerja selama 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dengan mempertimbangkan kemampuan Pekerja melaksanakan kerja selama 7 jam sehari, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang borongan kerja berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja.
b.   Pekerja yang karena perbuatan Pengusaha bekerja kurang dari 7 jam kerja dalam satu hari atau menyelesaikan kurang dari borongan biasa yang ditetapkan baginya, akan menerima upah penuh sebanyak upah harian yang ditetapkan baginya.
c.   Pekerja yang atas kemauan sendiri bekerja kurang dari 7 jam kerja dalam satu hari atau menyelesaikan kurang dari borongan harian yang ditetapkan baginya, akan menerima sebagian dari upah harian, yakni menurut perbandingan waktunya cq. borongan yang diselesaikan.

2.      Pembayaran upah kepada pekerja harian tetap.

Dalam hal Pekerja mangkir (M) dan ijin pribadi (P1), maka atas setiap hari kemangkirannya dipotong 1/25 dari upah sebulan apabila di Perusahaan tersebut berlaku sistem bekerja 6 (enam) hari dalam seminggu dan 1/21 dari upah sebulan apabila di Perusahaan tersebut berlaku sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.






PASAL VII
BANTUAN HARI-HARI SAKIT

Kepada pekerja yang dengan sepengetahuan Pengusaha berhalangan bekerja disebabkan sakit dan yang dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan akan dibayar oleh Pengusaha bantuan selama sakit menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1.    Selama 4 bulan pertama                    :    100 % upah bruto .
       Selama 4 bulan kedua                       :      75 % upah bruto.
       Selama 4 bulan ketiga                        :      50 % upah bruto .

2.      Sesudah 12 bulan, pembayaran dapat diteruskan atas pertimbangan Pengusaha dan jika Pekerja tersebut diperiksa oleh Dokter Perusahaan dinyatakan tidak mampu lagi maka Pekerja dapat diberhentikan dengan mendapat uang pesangon dan uang jasa menurut masa kerjanya atau jika memenuhi syarat pensiun menurut peraturan yang ada.

3.      Jika Pekerja yang tidak mampu ingin diuji lagi oleh Instansi Kesehatan yang ditunjuk oleh Perusahaan, maka dalam tempo 14 hari ia harus mengajukan permohonan untuk diuji lagi di instansi yang bersangkutan, untuk mana Pengusaha harus memberikan kesempatan atas biaya Pengusaha.

4.      Bantuan sakit itu tidak diberikan dalam hal penyakit kelamin dan / atau penyakit yang ternyata merupakan akibat dari perbuatannya sendiri misalnya usaha bunuh diri, mabuk, morfinis dan lain-lain.

5.      Jika Pekerja atau anggota keluarga tidak mau tunduk kepada pengobatan Dokter c.q pemeriksaan Dokter ataupun jika pekerja atau anggota keluarga melepas diri dari pengobatan Dokter ataupun tidak atau hanya sebagian mentaati petunjuk-petunjuk dari Dokter yang mengobatinya dengan alasan yang kurang sah, maka pekerja itu untuk diri sendiri atau untuk keluarganya akan kehilangan hak-hak yang tersebut dalam ketentuan-ketentuan ini.

6.      Pekerja atau tanggungan yang dirawat dirumah sakit.

a.      Jika Pekerja dirawat di Rumah Sakit maka pekerja serta anggota keluarganya tetap berhak sepenuhnya atas bantuan beras yang ditentukan bagi mereka, kecuali untuk Pekerja sendiri yang dirawat di Rumah Sakit / opname selama 4 bulan kedua dan ketiga diikuti ketentuan ayat 1 diatas.
b.      Jika salah satu anggota keluarga tanggungan sakit dan sangat diperlukan pendamping karena si pasien tidak dapat sendirian maka atas kebijaksanaan dari perusahaan, maka salah satu dari keluarga Pekerja yang menunggu dapat dibantu transportasi dari Unit ke Rumah Sakit (pergi pulang).



PASAL VIII
MANGKIR KERJA

1.      Tidak masuk kerja ( MANGKIR ).

Bagi Pekerja yang mangkir , maka pekerja bersangkutan tidak berhak menerima pembayaran upah selama tidak masuk kerja beserta tunjangan beras untuk keluarganya kecuaIi :

       a. Hari Istirahat Minggu.
           (Lihat Pasal IV ayat 2 dari Perjanjian Kerja Bersama ini).

b.  Hari-hari Libur  Resmi.
  (Lihat Pasal IV ayat 3 dari Perjanjian Kerja Bersama ini)

Dalam hal suatu hari libur jatuh bertepatan dengan hari kerja maka Pekerja Harian Tetap menerima pembayaran yang sama dengan upah sehari.

c.      Cuti Tahunan
·         Pekerja berhak atas istirahat tahunan setelah mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut pada satu perusahaan ( badan hukum ) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
·         Hak cuti / istirahat akan gugur bila masa 2 ( dua ) tahun setelah hak cuti jatuh tempo tidak dijalani , kecuali karena kepentingan perusahaan.
      
d.      Cuti Bersalin.
Pekerja wanita diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saat ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur kandungan.
Tanggal mulai cuti bersalin sebelum melahirkan ditetapkan oleh Dokter Perusahaan / Bidan Bersalin yang ditunjuk Perusahaan.
Jika ternyata terjadi kelebihan atau kekurangan hari-hari cuti sebelum melahirkan, maka kelebihan maupun kekurangan hari-hari cuti bersalin dimaksud tidak mengurangi atau menambah hari-hari cuti sesudah melahirkan (Lihat juga Pasal XIV ayat 3 di PKB ini)

e.      Hari – hari Haid
Pekerja wanita yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua waktu haid tidak diwajibkan bekerja (Lihat juga Pasal IV ayat 6 PKB ini).

f.        Hari- hari Sakit
Lihat Pasal VII dan Pasal XIV ayat 3.a dan b dari PKB ini.
Sebanyak-banyaknya sejumlah dari hari yang disebut dalam surat sakit dari Dokter Perusahaan.

g.      Kewajiban –kewajiban sebagai warga Negara .
Hari-hari untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara sekedar kewajiban itu bersifat umum bagi semua warga negara dan harus dilakukan pada waktu jam kerja menurut kebutuhan.

h.      Kelahiran
Pada kelahiran anak dari Pekerja diberikan izin 2 (dua) hari, yakni hari H ditambah 1 ( satu ) hari sebelum atau  1 ( satu ) hari setelah hari H .

i.    Khitan
      Pekerja yang mengkhitankan anaknya diberikan : 2 (Dua) hari.

j.    Baptis
Pekerja yang membaptiskan anaknya diberikan : 2 (Dua) hari.

k.   Tasmiyah
Pekerja yang mentasmiyahkan anaknya diberikan : 1 (Satu) hari.

l.    Perkawinan
-       Perkawinan dari Pekerja sendiri : selama 3 (tiga) hari, yakni hari perkawinan beserta hari sebelumnya dan hari sesudahnya.
-       Perkawinan dari anak, saudara laki-laki / perempuan kandung dari Pekerja ; selama 2 (dua) hari, yakni hari perkawinan dan hari sesudah atau sebelumnya.

m.      Kematian
-       Jika terjadi kematian sanak saudara dan/atau keluarga dari Pekerja yang meninggal dalam 1 ( satu ) rumah ; selama 2 (dua) hari.
-       Jika terjadi kematian suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu dari Pekerja ; selama 2 (dua) hari yakni hari kematian dan hari sesudahnya.
-       Jika terjadi kematian anggota keluarga Pekerja (isteri dan anak) di luar Unit yang jaraknya lebih 100 km, maka diberikan tambahan 2 (dua) hari.

n.    Pemakaman
Untuk pemakaman dari sesama pekerja atau anggota keluarga Pekerja selama 1 hari kerja, yakni untuk memakamkan seorang anak 4 (empat) orang dan untuk pemakaman orang dewasa 6 (enam) orang.

o.    Unjuk rasa  / mogok kerja
Pekerja dan Pengusaha tetap mematuhi perundang-undangan tentang unjuk rasa / mogok kerja yang berlaku.


PASAL IX
PEMBAYARAN UANG MAKAN, UANG MANDAH DAN UANG SAKU

1.        Uang makan :

Kepada Pekerja yang melakukan pekerjaan di luar perkebunan dan tidak dapat pulang ke rumah pada waktu makan yang biasa diberikan uang makan sebagai berikut :
Sarapan pagi              :    Rp. 10.500,- (Sepuluh ribu limaratus rupiah)
Makan siang               :    Rp. 14.500,- (Empat belas ribu lima ratus rupiah)
Makan malam             :    Rp. 14.500,- (Empat belas ribu lima ratus rupiah)

2.        Uang mandah.

Sewaktu mandah, kepada Pekerja dibayar uang makan (di atas jumlah tersebut pada ayat 1) ditambah uang penginapan dengan perincian sebagai berikut :

a.             Jika tugas luar menginap di rumah keluarga maka diberikan kompensasi sebesar Rp. 45.000,- / malam.
b.             Jika Pekerja tugas luar menginap di penginapan maksimal Rp.100.000,- / malam dengan menunjukkan bukti kuitansi yang sah.

Dalam hal Pengusaha menyediakan makan dan penginapan, kepada Pekerja tidak dibayarkan uang makan dan penginapan.

3.        Uang saku.

a.             Uang saku hari kerja diberikan Rp. 35.000,- / hari tanpa lembur.
b.             Uang saku hari libur diberikan Rp. 70.000,- / hari tanpa lembur.


PASAL  X
TARIP UPAH LEMBUR

1.        Untuk menghitung upah lembur satu jam dipakai dasar sebagai berikut :

1/173 X (Upah sebulan berupa uang )

2.        Perhitungan upah lembur ditetapkan sebagai berikut :

a.       Hari biasa :
·      Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah lembur :
1,5 (satu koma lima) kali upah sejam.
·      Untuk setiap jam lembur selebihnya harus dibayar upah lembur :
2 (dua) kali upah sejam.

b.       Hari istirahat mingguan / hari libur resmi :
·      Untuk setiap jam kerja dalam batas 7 (tujuh) jam harus dibayar upah lembur sebesar : 2 (dua) kali upah sejam.
·      Untuk 1 (satu ) jam kerja selanjutnya setelah 7 (tujuh) jam harus dibayarkan upah lembur sebesar : 3 (tiga) kali upah sejam.
·      Untuk setiap jam kerja selanjutnya setelah 8 (deIapan) jam harus dibayarkan upah lembur sebesar : 4 (empat) kali upah sejam.


PASAL XI
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PREMI

Sistem premi yang berlaku sekarang dapat diteruskan dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.        Dalam menghitung premi untuk suatu jangka waktu maka diambil sebagai standar hanya prestasi pada hari-hari kerja dan tidak pada hari-hari mangkir .
b.        Prestasi yang diberikan seorang Pekerja pada hari-hari hujan yang berada di bawah prestasi standart, harus dianggap sesuai dengan jumlah prestasi standard, apabila ia melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan kerja di waktu hujan.
c.        Apabila terjadi kenaikan upah umum maka pembayaran premi diadakan perubahan sesuai dengan persentase kenaikkan upah. Jika tidak tercapai suatu persetujuan maka soalnya dapat dimajukan pada instansi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan setempat.


PASAL  XII
PEMBAYARAN TUNJANGAN SEWAKTU DITAHAN ALAT NEGARA

1.        Tunjangan
Pengusaha tidak berkewajiban untuk membayar upah, tetapi kepada Pekerja diberikan tunjangan sebagai berikut :

a.       Jika Pekerja yang ditahan itu mempunyai keluarga maka Pengusaha pada umumnya wajib memberi tunjangan kepada Pekerja tersebut.
b.       Kewajiban dan lamanya tunjangan tersebut diberikan sedikit-dikitnya 60 (enam puluh) hari takwim.
c.       Besar dan lamanya tunjangan itu ditetapkan atas dasar masa kerja yang bersangkutan dan besarnya keluarga (sekedar keluarga itu menjadi tanggungannya).
d.       Besarnya tunjangan untuk sehari diatur demikian :
·   Jika Pekerja meninggalkan :
1 ( satu ) anggota keluarga                                    25 % dari upah bruto.
2 ( dua ) anggota keluarga                                     35 % dari upah bruto.
3 ( tiga ) anggota keluarga                                      45 % dari upah bruto.
4 ( empat ) anggota keluarga atau lebih                 50 % dari upah bruto.

·   Yang dimaksud dengan anggota keluarga ialah : suami / isteri, anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah dari pengadilan dan terdaftar di perusahaan .

2.        Ganti Kerugian.

a.             Jika seorang Pekerja ditahan, tetapi penahan ini tidak diteruskan dengan suatu hukuman, maka Pengusaha tidak diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian, kecuali jika penahan itu dilakukan berdasarkan tuduhan dari Pengusaha dan ada faktor-faktor lain sehingga Pengusaha dapat diwajibkan memberi ganti kerugian.

b.             Jumlah ganti kerugian sebanyak-banyaknya sama dengan upah selama Pekerja itu ditahan, yang dapat dikurangi dengan tunjangan yang pernah diberikan kepada keluarga Pekerja yang ditahan itu.


PASAL XIII
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN & BONUS

1.        Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

Setiap tahun dibayarkan kepada Pekerja (SKU H dan SKU B)  
Pembayaran Tahunan (TPT) / THR, yang diberikan berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan ketentuan Permenaker No.PER-04/MEN/1994. Besarnya THR 1 (satu) kali Upah , yang dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum menjelang Hari Raya.

2.        Bonus
Ø      Bonus merupakan Hak Prerogatif dari Perusahaan dan bukan merupakan Hak dari Karyawan.
Ø      Bonus hanya dibayarkan kepada karyawan SKU yang masih aktif bekerja pada saat jatuh tempo pembayaran Bonus.
Ø      Bonus diberikan berdasarkan atas prestasi / produktivitas,  Keputusan final mengenai Bonus yang diberikan oleh setiap PT akan ditentukan dan diputuskan masing-masing Management setiap tahunnya.


PASAL XIV
JAMINAN SOSIAL DAN BANTUAN SOSIAL

1.        Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), maka Pengusaha diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Tenaga Kerja tersebut pada PT JAMSOSTEK (PERSERO).

a.       Ruang lingkup program JAMSOSTEK meliputi :
·      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ;
·      Jaminan Kematian (JK) ;
·      Jaminan Hari Tua (JHT) ;
·      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

b.       JAMSOSTEK diperuntukan bagi tenaga kerja / pekerja
c.       Pada dasarnya Perusahaan telah melaksanakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang lebih baik dari yang ditetapkan di dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992. Oleh sebab itu Perusahaan tidak wajib mengikuti Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

d.       Tenaga Kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima/santunan Kecelakaan Kerja dari PT. JAMSOSTEK (PERSERO) sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang No. 3 tahun 1992.

e.       Jaminan KeceIakan Kerja yang di tanggung adaIah :
1.    KeceIakaan daIam Iingkungan kerja
2.    KeceIakaan daIam PerjaIanan dari rumah ketempat kerja (Rumah Dinas yang disediakan perusahaan)
3.    KeceIakaan saat Jam Kerja Dinas Iuar (Adanya Surat Tugas dari  Pimpinan Perusahaan)  
KecuaIi :
1.      KeceIakaan saat meninggakan pekerjaan / tempat kerja tanpa ijin      atasannya.
2.      Kecelakaan yang terjadi pada waktu tidak bekerja, perjalanan untuk keperluan pribadi, seperti berbelanja , shopping dan lain - lain

2.        Jaminan Kematian :

a.    Dengan keikutsertaan program Jaminan kematian pada PT. JAMSOSTEK (PERSERO), maka Jaminan Kematian sepenuhnya ditanggung oleh PT. JAMSOSTEK (PERSERO) sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 3 tahun 1992.

b.    Di samping Jaminan Kematian yang disantuni oleh PT. JAMSOSTEK (PERSERO), Pengusaha memberika :

1.   Tanah untuk perkuburan
     Tanah untuk perkuburan di areal kebun / pabrik dengan memperhatikan Agama yang dianut Pekerja dan sedapat-dapatnya di pinggir jalan, jika tidak ada tempat pemakaman umum di sekitar tempat tinggal Pekerja yang bersangkutan.

2.   Kain kafan
     Kain kafan secukupnya dengan maksimum 13 (tiga belas) meter untuk dewasa dan 6 (enam) meter untuk anak-anak serta papan secukupnya yaitu untuk Pekerja atau keluarganya (isteri dan anak-anak sebagaimana di maksud dalam Pasal V ayat 4) yang meninggal dunia.


3.   Santunan ahli waris
     Jika seorang Pekerja yang meninggal dunia maka kepada keluarga yang ditinggalkan diberi Santunan Ahli Waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

3.        Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Karena Pengusaha melaksanakan sendiri pemeliharaan kesehatan tenaga kerja maka Pengusaha berkewajiban untuk memberikan perawatan kesehatan kepada Pekerja dan keluarganya yang diatur sebagai berikut :

a.    Selama hubungan kerja berlaku, Pekerja berhak atas perawatan oleh Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha, termasuk obat-obatan beserta alat-alat pembalut yang diperlukan bagi dirinya sendiri dan bagi anggota keluarganya (isteri dan anak-anak seperti yang dimaksud pasal V ayat 4 kecuali Pasal V ayat 3.c).

b.    Pekerja dan setiap anggota keluarganya diwajibkan tunduk kepada perawatan Dokter, dalam hal ini pengobatan atau pemeriksaan oleh seorang Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha/Dokter Perusahaan.

c.    Ongkos-ongkos pengangkutan yang berhubungan dengan perawatan Pekerja dan anggota keluarganya ke rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengusaha dibayar oleh Perusahaan, yaitu :
1.      Pasien sendiri .
2.      1 (satu) Orang Pengantar untuk pasien anak < 12 tahun atau pasien mengaIami sakit parah (rekomendasi dari Dokter)

d.    Jika Pekerja Wanita yang sedang menjalani cuti bersalin jatuh sakit sewaktu cuti bersalin maka ia hanya berhak atas upah menurut peraturan cuti bersalin dan jika setelah waktu cuti bersalin menurut keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha, Pekerja itu belum dapat melaksanakan pekerjaannya oleh karena sakit yang tidak berhubungan dengan bersalin, maka peraturan mengenai pembayaran bantuan hari-hari sakit (lihat Pasal VII ayat 1) berlaku padanya.

e.    Jika Pekerja/anggota keluarga Pekerja yang menurut sifat penyelidikan perlu berobat diluar daerah dan menurut Dokter Perusahaan memerlukan penjagaan, maka Pengusaha berkewajiban menyediakan seorang perawat untuk mengantar sampai ke Rumah Sakit propinsi tingkat I .

f.      Dalam hal isteri Pekerja, terdesak hendak melahirkan dan terpaksa memakai tenaga bidan yang terdekat, Pengusaha harus membayar ganti kerugian maximum sesuai dengan tarif pembayaran yang berlaku di Rumah Sakit Umum pemerintah atau PUSKESMAS atau rumah sakit yang ditunjuk oleh perusahaan.

g.    Apabila Pekerja pada waktu menjalani cuti berada diluar daerah (Perusahaan) kemudian Pekerja jatuh sakit dan memerlukan perawatan / pengobatan, maka biaya pengobatannya dapat ditanggung oleh Pengusaha dengan menunjukkan kwitansi pengobatan di Rumah Sakit Umum pemerintah atau PUSKESMAS setempat yang setara dengan standard Rumah Sakit Perusahaan masing-masing atas tanggungan Pengusaha.

h.    Anak pekerja yang disebabkan pendidikannya di Perguruan Tinggi atau Kejuruan terpaksa berdiam/bertempat tinggal diluar Perkebunan/Pabrik setahu Pengusaha, Diberikan kelonggaran berobat di Rumah Sakit Umum Pemerintah yang setara dengan standard Rumah Sakit Perusahaan masing-masing atas tanggungan Perusahaan.

i.       Biaya perawatan ibu dan anak sewaktu malahirkan anak ke-1 sampai dengan ke – 3 ditanggung Perusahaan, sedangkan biaya perawatan anak selanjutnya ditanggung oleh Pekerja.

j.       Pengganti biaya bersalin istri karyawan diluar ketentuan peraturan       perusahaan ( tanggungan maksimal 3 orang ) Rp 500.000,-/sekali melahirkan                                 
k.     Ketentuan-ketentuan yang tertera dalam ayat a s/d b tersebut diatas, dikecualikan terhadap penyakit kelamin dan semacamnya atau penyakit yang ternyata merupakan akibat dari perbuatannya sendiri : misalnya usaha bunuh diri, mabuk, morvinis atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku

4.        Perawatan Gigi .

a.         Jika seorang Pekerja atau seorang anggota keluarganya harus mengalami perawatan gigi oleh karena sakit (abses) dan giginya harus dicabut atau di plombir dengan bahan amalgam atau selikat (bukan logam mulia) menurut pertimbangan Dokter Perusahaan maka biaya-biaya sehubungan dengan perawatan itu ditanggung oleh Pengusaha.

b.         Pemasangan gigi palsu (prothese) atau biaya-biaya lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan sakit gigi tidak ditanggung oleh pengusaha kecuali jika sebelumnya telah dibicarakan dengan dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengusaha.

c.         Untuk pengawasan yang diperlukan, dalam rekening biaya-biaya untuk keperluan perawatan gigi harus dimuat perincian (spesificatie) dari perawatan dan biaya.


5.        Pemberian Kacamata

Pemberian kaca mata kepada pekerja kantor adalah berdasarkan pendapat dari Dokter Perusahaan serta sifat pekerjaan dari yang bersangkutan.

Pembiayaan kaca mata diatur sebagai berikut:

a.      Harga kaca (standard) dan gagang (standard) yang dibeli untuk pertamakali atas dasar resep Dokter Perusahaan atau Dokter yang ditunjuk oleh Dokter Perusahaan ditanggung oleh pengusaha paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

b.      Jika atas petunjuk Dokter sebagai dimaksud dalam sub a ayat ini harus diadakan penukaran kaca, maka harga kaca merupakan tanggungan Pengusaha paling banyak Rp. 150.000,- (seratus lima  puluh  ribu rupiah).

c.      Pada pembelian berikutnya atau belum mencapai waktu 3 (tiga) tahun dari pembelian pertama (dengan alasan apapun), harga gagang ditanggung seluruhnya oleh Pekerja yang bersangkutan, dan bisa diganti setelah mencapai batas waktu 3 (tiga) tahun dari pembelian sebelumnya.

d.      Ketentuan-ketentuan tentang pembelian kaca mata ini hanya berlaku untuk Pekerja Kantor hanya dan untuk dirinya sendiri.

6.        Perumahan

a.      Selama berlangsungnya hubungan kerja, Pengusaha memberikan perumahan secara cuma-cuma kepada Pekerja yang memenuhi syarat kesehatan

b.      Pengusaha diperkenankan setiap waktu menunjuk perumahan lain yang sederajat sebagai pengganti perumahan yang disediakan oleh Perusahaan.

c.      Jika Pengusaha belum sanggup menyediakan perumahan, maka kepada Pekerja yang bersangkutan yang juga menjadi kepala keluarga diberikan tunjangan sewa rumah sebesar 25% dari upah uang tiap bulan. Bagi Pekerja yang tidak bersedia menempati rumah yang disediakan oleh Pengusaha, tidak mendapat tunjangan sewa rumah seperti tersebut diatas.

d.      Pekerja berkewajiban menempati dan menjaga rumah yang disediakan baginya sebaik mungkin, sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan Pengusaha berkenaan dengan itu dan Pengusaha akan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang patut diperbaiki.

e.      Tanpa izin Pengusaha, Pekerja tidak diperkenankan membuat bangunan tambahan dan/atau merubah bentuk pada rumah yang disediakan baginya.

f.        Sewaktu hubungan kerja berakhir, Pekerja harus mengosongkan perumahan yang disediakan baginya serta mengembalikan rumah dan halaman dalam keadaan baik pada saat berakhir hubungan kerja paIing Iama 1 (satu minggu, terkecuali hubungan pemutusan kerja itu ditingkatkan menjadi perselisihan Ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja karena pensiun atau meninggal dunia, pengosongan rumahnya diberi tempo paling lama 3 bulan.

7.        Pemeliharaan bayi Pekerja Wanita.

a.       Sesuai dengan kebutuhan, Pengusaha harus menyediakan tempat-tempat penitipan bayi yang khusus diperlengkapi dengan ayunan dan lemari tempat menyimpan makanan yang cukup baik,  selama waktu kerja dapat dititipkan bayi yang berumur 2 tahun dibawah pengawasan seorang pengasuh yang baik dan berpengalaman yang diangkat oleh pengusaha dengan ketentuan seorang pengasuh merawat maximum 10 orang bayi.

b.       Pengusaha memberikan kesempatan yang cukup kepada Pekerja Wanita untuk menyusui anaknya.

8.        Pendidikan
Untuk meningkatkan pendidikan anak-anak dari Pekerja, kedua belah pihak sama sependapat agar Perusahaan membantu anak pekerja yang berprestasi baik untuk melanjutkan pelajarannya dengan mendapat bantuan beasiswa dari Perusahaan jika anak tersebut mendapat ranking 1, di sekolahnya masing-masing.

9.        Agama

a.      Pengusaha memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk melakukan ibadah menurut ketentuan agamanya masing-masing.
b.      Pengusaha mengatur jam kerja sedemikian rupa sehingga Pekerja yang sembahyang Jum’at dapat melaksanakan ibadahnya.

10.    Bantuan olah raga di kebun/pabrik
Pengusaha memberikan bantuan untuk memajukan olah raga di kebun/pabrik dengan jalan membuat dan memelihara lapangan olah raga dan menyediakan bola

11.    Bantuan Pengangkutan

a.   Untuk pengangkutan diluar jam kerja, Pekerja mempergunakan kendaraan umum. Bagi kebun-kebun yang letaknya terpencil, Pengusaha sekedar yang mempunyai secukupnya alat angkutan secara insidentil memberikan bantuan bagi Pekerja berupa pengangkutan sampai kejalan raya misalnya untuk belanja.
b.   Khusus bagi pekerja yang sakit yang memerlukan segera perawatan di rumah sakit disediakan ambulan atau angkutan yang layak untuk pergi berobat.
c.   Perusahaan menyediakan bis sekolah atau angkutan yang layak bagi anak Pekerja yang bersekolah di luar perkebunan/pabrik sampai ke jalan raya.

12.    Piagam Penghargaan.

Perusahaan memberikan piagam penghargaan dan hadiah uang kepada Pekerja yang telah mempunyai masa kerja terus-menerus tanpa terputus di Perusahaan yang sama.
Pemberian hadiah tersebut adalah masa kerja 20 tahun diberikan 2 (dua) bulan upah, dan setiap penambahan 5 (lima) tahun, diberikan 1 (satu) bulan upah.

13.    Tanah untuk kebun sayur

Dalam hal keadaan mengizinkan Pengusaha memberikan kesempatan kepada Pekerja untuk berkebun sayur. Adanya kebun sayur demikian tidak boleh merupakan alasan untuk menolak perpindahan dan atau memajukan tuntutan pembayaran ganti kerugian dalam hal perpindahan.

 

PASAL XV
PERALATAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA

1.      Alat-alat Kerja
Pengusaha memberikan kepada Pekerja alat-alat kerja lengkap dan bermutu baik yang diperlukan oleh Pekerja untuk melaksanakan tugasnya.

2.      Pakaian Kerja
Dua kali setahun Pengusaha memberikan pakaian kerja kepada supir dan kenek kendaraan bermotor dan traktor, serta kepada pekerja di pabrik/bengkel, yang disebabkan sifat pekerjaannya lekas rusak oleh karena minyak, mineral dan gemuk; dengan ketentuan bahwa pakaian kerja dimaksud masih menjadi milik Pengusaha dan hanya dipakai selama jam kerja.
Khusus kepada kenek hanya diberikan bagi 1 (satu) orang kenek saja setiap kendaraan bermotor, yaitu kenek yang terus-menerus mendampingi supir dalam rangka tugas pengangkutan dan perawatan kendaraan bermotor yang dipercayakan kepada mereka.
Kepada Pekerja yang bertugas pada traktor dan alat-alat pengangkutan yang terbuka serta penjaga malam, sewaktu jam kerja diberikan jas hujan yang tetap milik Pengusaha.

3.      Kereta Sorong  dan Galah Panen 
Bagi pekerja pemotong buah sawit, Pengusaha memberikan kereta sorong dan galah panen dengan bantuan 60 % (SPH Surat Pengakuan Hutang akan berbeda tergantung PO dan Karyawan  harus memahami).
Masa cicilan kereta sorong minimal 1 tahun sedangkan  galah panen dengan masa cicilan minimal 2 tahun. Apabila karyawan mengundurkan diri selama masa cicilan maka kereta sorong dan galah panen harus dikembalikan kepada Perusahaan.

Dalam hal Pekerja meminta kereta sorong yang baru dengan alasan rusak, penggantiannya dipertimbangkan oleh perusahaan dan tanpa mengurangi kewajiban pekerja atas kereta sorong sebelumnya, sedangkan kereta sorong yang hilang menjadi tanggung jawab Pekerja untuk menggantikannya.

4.      Keselamatan Kerja
a.      Pengusaha wajib menyediakan dan memberikan alat-alat keselamatan kerja secara cuma-cuma kepada tenaga kerja sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan yang diberikan.

b.      Pekerja wajib mempergunakan alat-alat keselamatan kerja atau alat-alat perlindungan diri yang disediakan oleh Perusahaan.

c.      Pengusaha dan Pekerja berkewajiban untuk selalu menjaga dan memelihara serta meningkatkan keselamatan kerja dalam Perusahaan, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang membidangi Ketenagakerjaan.

d.      Sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali Pengusaha berkewajiban mengirim ke Rumah Sakit (Klinik Centre Region) bagi Pekerja yang dipekerjakan sebagai penyemprot racun, penyerbuk hama dan yang berhubungan dengan bahan kimia, untuk diperiksa kesehatannya. Penanggung Jawab Pemeriksaan secara berkala ini adalah Dokter perusahaan.

e.      Alat pelindung Diri diberikan oleh perusahaan secara cuma-cuma (Helm, Sepatu Kerja Karet  untuk team pemanen), (Masker, Sarung Tangan Karet, Apron & Sepatu Boot untuk inventaris bagi Penyemprot), (Sepatu Safety untuk Workshop dan Operator Alat Berat untuk Estate), (Sepatu Safety 1 x setahun untuk Workshop, Proses, operator Alat Berat  & Grading  untuk Mill).

f.        Pengusaha menyediakan helm (alat pengaman) bagi Pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaannya memerlukan ( point d ) atau pemakaian kendaraan bermotor dinas roda dua.

Pekerja yang sudah menerima peralatan dan keselamatan kerja dari Perusahaan tetapi tidak menggunakannya pada saat bekerja maka Pengusaha berhak untuk memberikan Surat Peringatan kepada Pekerja tersebut. Apabila telah diberikan Surat Peringatan untuk hal ini tidak dilakukan oleh Pekerja, maka Pengusaha akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.


PASAL XVI
KETENTUAN KHUSUS UNTUK PEKERJA KENDARAAN BERMOTOR

1.      Supir
Kepada supir diberikan upah menurut Surat Izin Mengemudinya (SIM), sekedar mereka mengemudikan kendaraan golongan A, B I atau B-II yang sesuai dengan ini. Dalam hal lain kendaraan (golongan lain) yang dikemudikan, maka pembayaran menurut gaji golongan kendaraan yang dikemudikan ditambah dengan separoh dari perbedaan dasar gaji menurut SIM yang ada dan kendaraan yang dikemudikan.

2.      Supir Traktor di perkebunan / pabrik
Satu traktor yang dipakai selama 12 jam sehari, dikemudikan oleh 2 supir dan 2 pembantu dengan pengertian bahwa seorang supir dan seorang pembantu bekerja 7 jam.
Pembagian kerja selama 7 jam dimaksudkan dalam hal mengemudikan traktor bersangkutan adalah sebagai berikut :
Ø      5 (lima) jam untuk supir .
Ø      2 (dua) jam untuk pembantu guna menambah kecakapannya.
Pembantu supir yang menurut pertimbangan Pengusaha telah memiliki kecakapan yang diperlukan, dinaikan menjadi supir apabila ada posisi yang tersedia dengan pembayaran yang sesuai dengan jabatan yang diembannya , yakni setelah pekerja tersebut menerima tanggung jawab atas traktor sendiri.

3.      Bantuan untuk SIM
Dalam hal surat izin mengemudi (SIM) dari seorang pekerja yang ditugaskan sebagai supir telah habis masa berlakunya, maka pengurusan dan biaya resmi  dalam rangka perpanjangan SIM tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Pengusaha.

4.      Kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal terjadinya kecelakaan lalulintas, maka resiko akibat kecelakaan tersebut menjadi beban/tanggungan Pengusaha sepenuhnya, kecuali diluar dinas dan karena kesengajaan atau kelalaian pengemudi.


PASAL XVII
PEKERJA YANG DIDATANGKAN DARI LUAR DAERAH

1.      Jika Pekerja yang didatangkan dari luar daerah telah habis ikatan dinasnya, maka Pengusaha atas tanggungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemulangan berkewajiban memulangkan pekerja yang bersangkutan pada kesempatan pertama ketempat dimana pekerja diterima.

2.      Jika Pekerja tersebut sesudah habis hubungan kerjanya harus menunggu, maka selama waktu menunggu itu Pengusaha harus memberi kesempatan kepada Pekerja tersebut dapat bekerja dengan upah seperti biasa.

3.      Dalam hal antara Pengusaha dan Pekerja terdapat kata sepakat setelah habis ikatan dinasnya, untuk memperpanjang masa kerja (ikatan dinas), maka Pengusaha dan Pekerja membuat suatu kesepakatan mengenai hal itu dengan diketahui oleh SP Mandiri. setempat dan diberitahukan kepada Diknakertrans setempat, dengan ketentuan bahwa Pekerja bersangkutan tetap mempunyai hak untuk dipulangkan ke tempat dimana pekerja diterima.
Pekerja yang didatangkan dari luar daerah dengan sendirinya gugur haknya untuk dipulangkan ke tempat dimana Pekerja diterima, dalam hasl yang bersangkutan diberhentikan dengan alasan mendesak dan atau yang telah menjalani pensiun didaerah ini.

4.      Dalam hal antara Pengusaha dan Pekerja terdapat kata sepakat setelah habis ikatan dinasnya dan bersedia menjadi pekerja local, maka Pengusaha memberikan pada Pekerja dan keluarganya biaya/ongkos pemulangan ketempat asalanya: yang jumlahnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan hak Pekerja dipulangkan ketempat asalnya menjadi gugur sedang masa kerjanya tidak terputus.


PASAL XVIII
KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA

1.      Perusahaan harus berusaha melaksanakan segala kewajibannya tepat pada waktunya.
2.      Perusahaan berkewajiban untuk memberikan kerjasama sepenuhnya dalam mewujudkan ketenangan bekerja.
3.      Pekerja berkewajiban melaksanakan perintah atasanya yang layak dan berkewajiban bekerja lembur, jika hal itu menurut pertimbangan Pengusaha perlu untuk kepentingan Perusahaan.
4.      Pekerja berkewajiban memelihara, memakai dan mengurus sebaik mungkin milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya (seperti alat-alat kerja, mesin-mesin dan sebagainya).
5.      Pengusaha dan Pekerja berkewajiban memelihara budi pekerti yang baik, tidak bertentangan dengan norma hukum dan nilai susila.


PASAL XIX
PELANGGARAN

1.        Mangkir                                                                                                     (Terlampir)
2.        Terlambat datang                                                                                     (Terlampir)
3.        Meninggalkan pekerjaan / Tempat kerja tanpa ijin atasan                       (Terlampir)
4.        Menolak perintah / penerapan tata tertib                          (Terlampir)
5.        Keamanan / Ketertiban                                                                            (Terlampir)
6.        Melakukan pekerjaan yang bukan merupakan tugas pokok                    (Terlampir)
7.        Keselamatan dan kesehatan                                                                   (Terlampir)
8.        Berkelakuan buruk                                                                                   (Terlampir)
9.        Memalsukan / memberi keterangan palsu                                              (Terlampir)
10.    Tidak melakukan kewajiban                                                                     (Terlampir)
11.    Kelakuan ceroboh                                                                                    (Terlampir)
12.    Pelanggaran Tata Tertib IT                                                                      (Terlampir)
13.    Lain-lain                                                                                                    (Terlampir)


PASAL XX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Setiap pemutusan hubungan kerja harus mengindahkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.




PASAL XXI
UANG PISAH

Setiap tenaga kerja yang putus hubungan kerjanya baik secara sepihak atau mengundurkan diri mengajukan permohonan selambat-lambat tiga puluh ( 30 ) hari sebelum tanggal pengunduran diri, apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka pengusaha tidak memberikan Uang pisah, Pengusaha akan memberikan uang pisah kepada pekerja yang memenuhi ketentuan pasal XX tersebut dengan ketentuan berikut :

a.    Masa Kerja kurang dari 2 (dua) tahun diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
b.    Masa Kerja lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun diberikan 1 (satu) bulan upah ;
c.    Masa Kerja lebih dari 5 (lima) tahun  diberikan 2 (dua) bulan upah ;


PASAL XXII
CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGA-KERJAAN

1.      Serikat Pekerja dan Pengusaha akan berusaha sedapat mungkin mengadakan hubungan satu sama lain dalam melaksanakan kesepakatan ini.

2.      Jika timbul perselisihan paham mengenai pelaksanaan atau tafsiran sesuatu bahagian dari Perjanjian Kerja Bersama ini, maka kedua belah pihak akan berusaha memperoleh persesuaian dengan jalan perundingan setempat maupun dalam tingkat atasan.

3.      Jika tidak terdapat persesuaian, maka salah satu pihak dapat menyerahkan persoalan yang bersangkutan kepada instansi yang ditunjuk untuk itu.

4.      Pengusaha dan pekerja wajib membentuk Iembaga kerja sama bipartit sebagai forum komunikasi dan konsutasi mengenai haI ketenaga kerjaan yang terdiri dari 3 orang wakiI pengusaha dan 3 orang wakiI dari pekerja.


PASAL XXIII
BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI

1.        Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diadakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

2.        Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini kedua belah pihak merundingkan lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Bersama yang baru.
Apabila tidak tercapai persesuaian mengenai Perjanjian Kerja Bersama yang baru, maka salah satu pihak dapat menyerahkan persoalan ini kepada Instansi Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan.

3.        Jika pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini belum juga ditetapkan suatu Perjanjian Kerja Bersama yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini seluruhnya berlaku terus hingga Perjanjian Kerja Bersama yang baru mulai berlaku.

Demikianlah Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan disaksikan oleh , Kepala Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Kotabaru dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan:
Di Sungai Durian,     Maret 2010

Pihak SP                                                                                 Pihak Pengusaha



(…………………………..)                                                      ( ……………………………)
 Ketua SP Mandiri BKPE                                                                  Unit Head BKPE



(…………………………..)                                                      ( ……………………………)
 Ketua SP Mandiri SCNE                                                                    Unit Head SCNE



(…………………………..)                                                      ( ……………………………)
 Ketua SP Mandiri BAMM                                                                 Unit Head BAMM



(…………………………..)                                                      ( ……………………………)
 Ketua SP Mandiri BMLE                                                                  Unit Head BMLE




Mengetahui ,





Kepala Dinas Ketenagakerjaan
KABUPATEN KOTABARU














MUKADIMAH



Pasal I
LINGKUNGAN BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA


Pasal II
PENGAKUAN ORGANISASI


Pasal III
PENERIMAAN PEKERJA


Pasal IV
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI WAKTU KERJA


Pasal V
UPAH


Pasal VI
BORONGAN KERJA DAN UPAH PEKERJA HARIAN


Pasal VII
BANTUAN HARI-HARI SAKIT


Pasal VIII
MANGKIR KERJA


Pasal IX
PEMBAYARAN UANG MAKAN, UANG MANDAH DAN UANG SAKU


Pasal X
TARIP UPAH LEMBUR






Pasal XI
KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PREMI


Pasal XII
PEMBAYARAN TUNJANGAN SEWAKTU DITAHAN ALAT NEGARA


Pasal XIII
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN


Pasal XIV
JAMINAN SOSIAL DAN BANTUAN SOSIAL


Pasal XV
PERALATAN KERJA DAN KESELAMATAN KERJA


Pasal XVI
JAMINAN HARI TUA


Pasal XVII
KETENTUAN KHUSUS UNTUK PEKERJA KENDARAAN BERMOTOR


Pasal XVIII
PEKERJA YANG DIDATANGKAN DARI LUAR DAERAH


Pasal XIX
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


Pasal XX
PELANGGARAN


Pasal XXI
UANG PISAH


Pasal XXII
KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA


Pasal XXIII
CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGA-KERJAAN


Pasal XXIV
BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA INI

Pasal XXV
PENUTUP














LAMPIRAN

No
Jenis Pelanggaran
Pelanggaran    I
Ulangan          I
Ulangan         II
Ulangan               III
Ulangan          IV
Ulangan              V


I
Mangkir








Tidak masuk kerja tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh perusahaan
















a.
Mangkir dalam 1 (satu) hari dalam 1 bulan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK




b.
Mangkir dalam 2 (dua) hari dalam 1 bulan
SP 2
SP 3
PHK





c.
Mangkir dalam 3 (tiga) hari dalam 1 bulan
SP 3
PHK






d
Mangkir dalam 4 (empat) hari dalam 1 bulan
SP 3
PHK






e
Mangkir dalam 5 (lima) hari berturut-turut atau 8 (delapan) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri
PHK
















II
Terlambat Datang








Terlambat masuk kerja dari jam kerja yang ditentukan tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan
















a.
Ke-6 s/d 12 kali terlambat dalam 1 bulan
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


b.
Ke-13 s/d 18 kali terlambat dalam 1 bulan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK



c.
Lebih dari 18 kali dalam 1 bulan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK













III
Meninggalkan Pekerjaan / Tempat Kerja Tanpa Ijin Atasan
















Meninggalkan tempat kerja sebelum tanda waktu kerja usai / berbunyi, tanpa ijin atasan.
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK



















IV
Menolak Perintah / Penerapan Tata Tertib








a.
Menolak Perintah atasan yang layak, membangkang / membantah penerapan peraturan, tata tertib, termasuk penerapan sanksi-sanksinya.
SP 3
PHK






b.
Menolak / tidak mau diperiksa barang bawaan / dirinya oleh bagian keamanan / petugas yang ditunjuk oleh perusahaan.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK




c.
Mengambil foto / gambar dari keadaan / situasi pabrik / Perusahaan tanpa seijin Pimpinan Perusahaan, yang dapat merugikan Perusahaan
SP 3
PHK






d.
Menolak mutasi / pemindahan / penggantian tugas.
PHK







e.
Dengan sengaja membuat insiden dan menolak panggilan atau menolak untuk memberi keterangan kepada pejabat Perusahaan yang ditugaskan untuk memeriksa pelanggaran.
PHK
















V
Keamanan / Ketertiban








a.
Membawa senjata api / senjata tajam / bahan peledak di dalam Perusahaan, yang tidak ada hubungan dengan tugasnya.
PHK







b.
Memfitnah pimpinan, atasan, teman sekerja
PHK







c.
Melibatkan diri dalam sabotase
PHK







d.
Mengantar / membawa orang luar / keluarga masuk lokasi Perusahaan dengan tujuan meninjau /melihat- lihat yang tidak ada hubungannya dengan Perusahaan, tanpa ijin Pimpinan.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK




e.
Melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan, baik dengan sesama karyawan maupun dengan orang luar.
PHK
















VI
Melakukan pekerjaan yang bukan merupakan tugas pokok
















Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokok tanpa intruksi pimpinan dengan menggunakan alat-alat, mesin-mesin, bahan-bahan milik perusahaan.








SP 1
SP 2
SP 3
PHK





















VII
Keselamatan dan Kesehatan








Melanggar peraturan mengenai keselamatan kerja:








a.
Tidak mentaati petunjuk pelaksanaan tugas sehingga menimbulkan:









- Kerusakan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK





- Kecelakaan diri sendiri orang lain,
SP 3
PHK







- Korban jiwa
PHK







b.
Tidak menggunakan alat-alat pelindung / alat-alat keselamatan kerja, sesuai dengan ketentuan.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK




c.
Menggunakan alat kerja atau barang milik Perusahaan yang tidak ada hubungan dengan tugas tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


d.
Merokok ditempat-tempat terlarang atau berbahaya di lingkungan Perusahaan.
SP 2
SP 3
PHK





e.
Membuang barang-barang yang mengandung api, bahan-bahan yang mudah terbakar atau menyala ditempat-tempat yang mudah menimbulkan kebakaran.
SP 3
PHK















VIII
Berkelakuan Buruk








a.
Dengan sengaja merusak pada alat kontrol keamanan dan Finger Print atau sejenisnya dengan alasan apapun.
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


b.
Berpenampilan tak sopan (memakai sandal , kaos oblong, rambut gondrong dll).
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK











IX
Memalsukan / memberi keterangan palsu








a.
Memberikan keterangan palsu kepada Perusahaan, termasuk pemalsuan identitas riwayat hidup dan sebagainya saat menandatangani perjanjian kerja.
PHK







b.
Memalsukan surat keterangan sakit / dokter.
SP 3
PHK


















X
Tidak Melakukan Kewajiban








a.
Karyawan yang melalaikan tugas dan tanggung jawab atas pengiriman barang, dan dengan sengaja meninggalkan begitu saja secara tidak bertanggung jawab.
SP 2
SP 3
PHK





b.
Karyawan yang bertugas mengirim barang tetapi mengembalikan barang tersebut tanpa alasan yang bisa diterima.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK




c.
Tidak melaksanakan kerja lembur, meskipun sudah menyetujui jadwal lembur yang ditetapkan Perusahaan tanpa alasan yang dapat diterima Perusahaan.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK




d.
Tidak cakap melakukan pekerjaan menurut standar Perusahaan walaupun sudah dicoba ditempat-tempat lain (berdasarkan mutasi).
SP 3
PHK















XI
Kelakuan Ceroboh








a.
Petugas keamanan yang bertugas dan membiarkan orang lain/karyawan membawa barang keluar/masuk tanpa ada surat jalan /ijin.
SP 2
SP 3
PHK














XII
Pelanggaran Tata Tertib Informasi Teknologi








a.
Menggunakan password milik orang lain
SP 3
PHK






b.
Memberikan password kepada orang lain
SP 3
PHK






c.
Penyebaran virus dengan sengaja
PHK







d.
Penggunaan hardware / software di luar standar perusahaan
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


e.
Penggunaan fasilitas IT bukan untuk keperluan kerja
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


f.
Bermain game dengan fasilitas komputer kantor
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


g.
Penggunaan fasilitas e-mail lotus notes, e-mail internet, e-mail SAP di luar kepentingan kerja
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


h.
Membawa peralatan IT milik perusahaan keluar kantor tanpa ijin
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK



i.
Lalai dalam menjaga dan memelihara peralatan IT milik perusahaan
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


j.
Dengan sengaja menghilangkan, menghapus, merusak atau memanipulasi data milik perusahaan
PHK







k.
Berusaha melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan dengan Menggunakan fasilitas IT.
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK











XIII
Lain-lain








a.
Mengadakan / mengumpulkan sumbangan (sukarela) untuk satu maksud dalam lingkungan Perusahaan tanpa persetujuan Pimpinan Perusahaan.
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK



b.
Memasang poster/brosur/tulisan-tulisan,dll tanpa ijin/ /persetujuan pimpinan Perusahaan, atau melepaskan pengumuman Perusahaan yang ditempelkan di tempat-tempat tertentu tanpa perintah Pimpinan Perusahaan.
SP 1
SP 2
SP 3
PHK




c.
Mengotori ruangan, membuang sampah, meludah tidak pada tempatnya yang dapat mengganggu kesehatan.
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


d.
Pada jam kerja menjual / membeli barang dagangan milik sesama pekerja tanpa ijin/persetujuan Pimpinan Perusahaan.
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


e.
Melakukan intimidasi karyawan lain / atasan.
PHK







f.
Menerima pekerjaan dari luar dan mengerjakan di lingkungan Perusahaan tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.
PHK







g.
Menggunakan alat-alat, barang-barang dan bahan-bahan milik Perusahaan untuk keperluan sendiri tanpa ijin Pimpinan Perusahaan.
SP 3
PHK






h.
Tidak menggunakan tanda pengenal pekerja (bagi yang telah memiliki/dibagikan oleh Perusahaan)
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


i.
Tidak memakai pakaian kerja / seragam dari perusahaan (khusus bagi yang mendapat seragam)
Teguran lisan
Teguran lisan
SP 1
SP 2
SP 3
PHK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar