PT. SMART Tbk C O N T O H
KEBUN BATU AMPAR
SURAT PERJANJIAN KERJA
TENAGA PERUSAHAAN BERJANGKA WAKTU
NOMOR : 000/SMART-SPK/00/2005
Pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Juli Tahun Dua Ribu Lima (27/07/2005), masing-masing Pihak bertanda tangan dibawah ini :
1.Nama Manager : Manager PT. SMART Tbk Kebun Batu Ampar
Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak 1 (pertama)
2. Nama Karyawan : Berdomisili Perumahan PKS BAME Ds. Serongga Kabupaten Kotabaru
yang selanjutnya disebut sebagai Pihak II (kedua).
Dengan ini Pihak I (satu) menyatakan telah sepakat untuk membuat suatu persetujuan dalam suatu Perjanjian Kerja berjangka waktu dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Pihak 1 (satu) memberikan Tugas / Pekerjaan kepada Pihak II (dua), dan Pihak II (dua) menerima pekerjaan dan Pihak I (satu) yaitu sebagai Tenaga Kerja Kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Pihak II (dua), yaitu :
1. Melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagai tenaga kerja ( disebutkan pekerjaannya ) atau sesuai dengan perintah yang diberikan Atasan.
- Jadwal masuk kerja senin s/d sabtu sbb : ( hal ini bisa diatur, tidak harus sampai dengan hr Sabtu )
· 06.30 s/d 10.00 Wita Kerja
· 10.00 s/d 10.30 Wita Istirahat
· 11.00 s/d 14.00 Wita Kerja
3. Jadwal masuk kerja Jum’at sbb:
· 06.30 s/d 12.00 wita
2. Pihak II (dua) wajib mentaati segala peraturan yang ditetapkan Pihak I (satu), yakni Peraturan Perusahan / PKB serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik – baiknya. Apabila pekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diberikan sangsi atau diputuskan SP – SPK ini secara sepihak dari perusahan tanpa ada tuntutan dalam bentuk apapun.
3. Selama masih adanya ikatan kerja ini. Pihak II (dua) tidak dibenarkan untuk membuat ikatan kerja dengan Pihak lain.
Pasal 2
Honorium / Upah
1. Sebagai Imbalan atas Pelaksanaan Tugas/ Pekerjaan sebagai tersebut dalam Pasal 1 (satu), Kedua belah pihak sepakat bahwa besarnya Honorium (upah pokok ) yang diberikan sebesar sesuai dengan ketentuan panen yang berlaku.
2. Tunjangan Hari Raya tidak diberikan.
3. Tunjangan Beras tidak berikan.
4. Tunjangan pengobatan tidak diberikan.
Pasal 3
Jangka Waktu
Kesepakatan Kerja ini berlaku sejak Penanda tangan Kontrak Kerja ini, untuk jangka waktu 6 (Enam ) bulan terhitung sejak tanggal 27 Juli 2005 s/d 25 Januari 2006. ( sebagai contoh, dan dapat disesuaiakan )
Pasal 4
Kesepakatan Kerja
Kesepakatan Kerja ini berakhir dengan sendirinya atau demi Hukum. Dengan berakhirnya jangka waktu yang di Perjanjian dalam Pasal 3 (Tiga).
Pasal 5
Penutup
1. Apabila dalam pelaksanaan Kontrak Kerja ini terdapat Perbedaan Penafsiran yang timbul, maka akan diselesaikan secara Musyawarah dan Mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan juga, maka akan dipilih tempat kediaman Hukum yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru.
2. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Kontrak Kerja ini, maka hal tersebut akan dirundingkan bersama oleh Kedua Belah Pihak dan keputusannya akan dicantumkan secara tertulis sebagai Addendum terhadap Surat Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas Materi Rp. 6.000,- dalam keadaan sehat Jasmani dan tanpa paksaan dari siapapun.
Kebun Batu Ampar, 27 Juli 2005
Pihak II (dua) Pihak I (satu)
Nama Karyawan Nama Manager
Unit Head
Diketahui,
VPA / VPM PC/RC PSM 3
Distibusi :
Asli : Kantor BAME
Copy : Yang bersangkutan
: RC PSM 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar